Tren memodifikasi kendaraan di tanah air telah berkembang menjadi industri kreatif yang memberikan kontribusi ekonomi cukup signifikan. Namun, di sisi lain, seringkali muncul ketidakpastian mengenai aspek legalitas kendaraan yang telah mengalami perubahan signifikan dari spesifikasi pabrikannya. Menanggapi hal tersebut, pengurus organisasi otomotif di wilayah Jambi bersama dengan jajaran kepolisian daerah mulai menyosialisasikan pedoman baru mengenai standarisasi modifikasi. Langkah ini diambil guna menjembatani kreativitas para modifikator dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga kendaraan hasil karya anak bangsa tetap aman digunakan di jalan raya tanpa melanggar ketentuan lalu lintas.
Fokus utama dari regulasi ini adalah pada aspek keamanan fundamental kendaraan, seperti sistem pengereman, penerangan, dan konstruksi rangka. Setiap perubahan yang dilakukan pada mobil harus melalui proses pengujian teknis guna memastikan bahwa modifikasi tersebut tidak mengurangi stabilitas kendaraan atau membahayakan pengguna jalan lain. Misalnya, penggunaan lampu dengan intensitas cahaya yang berlebihan atau penggantian knalpot yang melampaui batas kebisingan tetap menjadi hal yang dilarang. Di sisi lain, modifikasi yang bersifat estetika namun tetap mengacu pada aspek fungsional akan diberikan panduan yang lebih jelas agar pemilik kendaraan memiliki kepastian hukum saat berkendara.
Sinergi antara komunitas modifikator dan Polri sangat diperlukan untuk menciptakan pemahaman yang sama di lapangan. Selama ini, banyak pemilik kendaraan yang merasa ragu untuk berkreasi karena khawatir terkena tindakan tilang meskipun kendaraan mereka sudah dibangun dengan perhitungan matang. Melalui forum diskusi dan sosialisasi rutin, pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang berkaitan dengan perubahan spesifikasi kendaraan. Dengan adanya komunikasi yang terbuka, diharapkan muncul standarisasi sertifikasi bagi bengkel-bengkel modifikasi tertentu, sehingga kendaraan yang keluar dari bengkel tersebut sudah memiliki jaminan kelayakan jalan secara administratif.
Selain aspek teknis, sosialisasi ini juga menyentuh masalah administrasi surat-surat kendaraan. Setiap perubahan signifikan pada bentuk atau kapasitas mesin kendaraan custom idealnya diikuti dengan pembaruan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). IMI berupaya memfasilitasi proses ini agar para pecinta otomotif mendapatkan kemudahan dalam melakukan registrasi ulang kendaraan mereka yang telah dimodifikasi. Langkah transparan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan hasil modifikasi untuk kegiatan ilegal serta memudahkan identifikasi kendaraan oleh aparat kepolisian saat berada di ruang publik.